Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DATA PENGURUS LPMD
NO NAMA LEMBAGA
NAMA PENGURUS
JABATAN ALAMAT RT / RW
1 LPMD NURIDWAN, S.Pd SD KETUA 005 / 002 2 SUNHAJI, S.PdI WAKIL KETUA 001 / 005 3 SUTRISNO SEKRETARIS 001 / 001 4 WIDOD, S.Pd BENDAHARA 04 / 004 5 RASDI SIE PEMBANGUNAN 009 / 005 6 WIRYONO ANGGOTA 004 / 005 7 CARMADI, A.Md SIE PENDIDIKAN DAN KESEHATAN 004 / 003 8 KARYONOTO ANGGOTA 002 / 008 9 WAHYONO SIE LINGKUNGAN HIDUP 003 / 008 10 TARJUKI ANGGOTA 005 / 004 11 ZAENURI TAJRI SIE KEAGAMAAN 006 / 001 12 H. ACH. SAPRAWI ANGGOTA 004 / 005 13 KHASANUDIN SIE PEMUDA DAN OLAHRAGA 002 / 003